Sebelum Diakreditasi oleh BKN, Ini Standar Wajib Assessment Center Instansi Pemerintah

By 4dm!n bkd 30 Nov 2019, 22:34:29 WIB Berita Eksternal
Sebelum Diakreditasi oleh BKN, Ini Standar Wajib Assessment Center Instansi Pemerintah

Usai sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS dilakukan di lingkup internal BKN dilakukan pada Oktober lalu, BKN kembali menggelar diseminasi Peraturan BKN dengan melibatkan lembaga Assessment Center (AC) Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf menjelaskan kepada Pengelola Penilaian Kompetensi dari sejumlah instansi yang hadir bahwa setiap lembaga AC di lingkup instansi pemerintah wajib memenuhi standar penilaian atau terakreditasi.

“Penyelenggaraan AC yang terstandar merupakan amanah UU ASN. Sesuai Pasal 48 BKN ditugaskan untuk menetapkan standarisasi pelaksanaan AC di instansi pemerintah. Dengan kata lain, setiap lembaga AC instansi pemerintah wajib diakreditasi oleh BKN sebagai instansi yang bertugas untuk membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN,” terangnya pada Workshop Pengelola Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi yang berlangsung Kamis, (21/11/2019) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Sementara Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Purwanto mengungkapkan bahwa sampai saat ini terhitung ada 42 instansi dari pusat dan daerah yang memiliki lembaga AC. Menurutnya dengan workshop ini pengelola penilaian kompetensi instansi dapat terdiseminasi aspek apa saja yang perlu disiapkan dalam lembaga AC-nya sebelum diakreditasi oleh BKN. “Ada dua komponen penting uji kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi di instansi, yakni dari SDM Asesor dan metode AC yang digunakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Purwanto menguraikan bahwa peran BKN sebagai pembina manajemen kepegawaian, salah satu wujudnya mencakup pengaturan jalannya penyelenggaraan penilaian kompetensi, penegakan standar melalui penilaian dan pengakuan kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi di instansi, serta pengawasan dan pengendalian untuk mencapai kualitas penilaian kompetensi PNS yang lebih baik.

Purwanto juga mengungkapkan workshop ini bagian dari langkah awal dari tahapan pelaksanaan akreditasi lembaga AC di instansi pemerintah. “Baru kali ini kita kumpulkan lembaga AC instansi untuk diseminasi soal pengakuan kelayakan akreditasi lembaga AC sesuai Peraturan BKN 26/2019,” jelasnya. (Sumber: Humas BKN)



Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video