Surat Keterangan Penggunaan Gelar

By 4dm!n bkd 26 Apr 2018, 11:36:27 WIB

PNS yang memiliki gelar akademik setingkat lebih tinggi dari pendidikan yang diakui sekarang, dapat mengusulkan Surat Keterangan Penggunaan Gelar dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki Surat Izin Belajar atau Surat Keterangan Belajar
  2. Telah menduduki pangkat sesuai dengan jenjang pendidikan yang diperolehnya ( Pasal 18 PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil)

Berkas persyaratan Surat Keterangan Penggunaan Gelar dapat diunduh di halaman "Download"