Surat Keterangan Penggunaan Gelar
PNS yang memiliki gelar akademik setingkat lebih tinggi dari pendidikan yang diakui sekarang, dapat mengusulkan Surat Keterangan Penggunaan Gelar dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki Surat Izin Belajar atau Surat Keterangan Belajar
- Telah menduduki pangkat sesuai dengan jenjang pendidikan yang diperolehnya ( Pasal 18 PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil)
Berkas persyaratan Surat Keterangan Penggunaan Gelar dapat diunduh di halaman "Download"