Subkoordinator Pengembangan Kompetensi ASN
Subkoordinator Pengembangan Kompetensi ASN mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, serta melakukan pembinaan di bidangpengembangan kompetensi ASN, yang meliputi:
- meningkatkan kapasitas kinerja ASN;
- mengelola assessment center;
- mengelola administrasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi ASN;
- mengelola pendidikan lanjutan ASN;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendidikan dan latihan;
- memfasilitasi sertifikasi jabatan ASN;
- melaksanakan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi jabatan ASN;
- menyusun administrasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi jabatan fungsional;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional;
- memfasilitasi sertifikasi fungsional ASN;
- melaksanakan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan sertfikasi pejabat fungsional;
- melaksanakan sosialisasi dan penyebaran informasi jabatan fungsional ASN;
- melaksanakan pembinaan jabatan fungsional ASN;
- memfasilitasi pengembangan karir dalam jabatan fungsional;
- melaksanakan evaluasi pengembangan jabatan fungsional;dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Pengembangan Kompetensi ASN sesuai dengan tugas jabatannya.