Subkoordinator Pengembangan Kompetensi ASN

By 4dm!n bkd 03 Apr 2018, 11:12:07 WIB

Subkoordinator Pengembangan Kompetensi ASN mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, serta melakukan pembinaan di bidangpengembangan kompetensi ASN, yang meliputi:

  1. meningkatkan kapasitas kinerja ASN;
  2. mengelola assessment center;
  3. mengelola administrasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi ASN;
  4. mengelola pendidikan lanjutan ASN;
  5. melaksanakan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendidikan dan latihan;
  6. memfasilitasi sertifikasi jabatan ASN;
  7. melaksanakan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi jabatan ASN;
  8. menyusun administrasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi jabatan fungsional;
  9. melaksanakan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional;
  10. memfasilitasi sertifikasi fungsional ASN;
  11. melaksanakan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan sertfikasi pejabat fungsional;
  12. melaksanakan sosialisasi dan penyebaran informasi jabatan fungsional ASN; 
  13. melaksanakan pembinaan jabatan fungsional ASN;
  14. memfasilitasi pengembangan karir dalam jabatan fungsional;
  15. melaksanakan evaluasi pengembangan jabatan fungsional;dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Pengembangan Kompetensi ASN sesuai dengan tugas jabatannya.