Subkoordinator Penilaian Kinerja Aparatur
Subkoordinator Penilaian Kinerja Aparatur mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, serta melakukan pembinaan di bidang penilaian kinerja aparatur, yang meliputi:
- menyusun kebijakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- melaksanakan evaluasi hasil penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- mengelola pemberian penghargaan bagi pegawai;
- mengelola tanda jasa bagi pegawai;
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur;
- melaksanakan pembinaan disiplin ASN;
- mengelola penyelesaian pelanggaran disiplin ASN;
- melayani proses izin perceraian pegawai;
- melaksanakan evaluasi disiplin ASN;dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur sesuai dengan tugas jabatanya.