Subkoordinator Penilaian Kinerja Aparatur

By 4dm!n bkd 03 Apr 2018, 11:08:54 WIB

Subkoordinator Penilaian Kinerja Aparatur mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, serta melakukan pembinaan di bidang penilaian kinerja aparatur, yang meliputi:

  1. menyusun kebijakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
  2. melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
  3. melaksanakan evaluasi hasil penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
  4. mengelola pemberian penghargaan bagi pegawai;
  5. mengelola tanda jasa bagi pegawai;
  6. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur;
  7. melaksanakan pembinaan disiplin ASN;
  8. mengelola penyelesaian pelanggaran disiplin ASN;
  9. melayani proses izin perceraian pegawai;
  10. melaksanakan evaluasi disiplin ASN;dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur sesuai dengan tugas jabatanya.