Subkoordinator Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN

By 4dm!n bkd 03 Apr 2018, 11:08:13 WIB

Subkoordinator Pengadaan, Pemberhentian Dan  Informasi Kepegawaian ASN mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, serta melakukan pembinaan di bidang pengadaan, pemberhentian dan  informasi kepegawaian ASN, yang meliputi:

  1. merumuskan bahan kebijakan pengadaan ASN;
  2. menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengadaan PNS dan PPPK;
  4. melaksanakan evaluasi pengadaan ASN dan pengadaan ASN;
  5. merumuskan bahan kebijakan pemberhentian ASN;
  6. melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberhentian;
  7. melaksanakan evaluasi pemberhentian ASN.
  8. memfasilitasi lembaga profesi ASN;
  9. merumuskan bahan kebijakan pengelolaan data dan informasi ASN;
  10. mengelola sistem informasi kepegawaian;
  11. mengelola data kepegawaian;
  12. melaksanakan evaluasi data, informasi dan sistem informasi kepegawaian;dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur sesuai dengan tugas jabatannya.