Subkoordinator Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN
Subkoordinator Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian ASN mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, serta melakukan pembinaan di bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian ASN, yang meliputi:
- merumuskan bahan kebijakan pengadaan ASN;
- menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengadaan PNS dan PPPK;
- melaksanakan evaluasi pengadaan ASN dan pengadaan ASN;
- merumuskan bahan kebijakan pemberhentian ASN;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberhentian;
- melaksanakan evaluasi pemberhentian ASN.
- memfasilitasi lembaga profesi ASN;
- merumuskan bahan kebijakan pengelolaan data dan informasi ASN;
- mengelola sistem informasi kepegawaian;
- mengelola data kepegawaian;
- melaksanakan evaluasi data, informasi dan sistem informasi kepegawaian;dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur sesuai dengan tugas jabatannya.