Surat Izin Belajar
PNS yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atas inisiatif sendiri, harus memperoleh Surat Izin Belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
- Melanjutkan pendidikan pada bidang studi yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada OPD yang bersangkutan;
- Lembaga pendidikan telah terakreditasi minimal B;
- Pendidikan yang ditempuh dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan;
- Biaya pendidikan ditanggung sendiri oleh PNS yang bersangkutan.
Ceklis persyaratan Surat Izin Belajar dapat diunduh melalui halaman "download".