Surat Izin Belajar

By 4dm!n bkd 26 Apr 2018, 11:35:43 WIB

PNS yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atas inisiatif sendiri, harus memperoleh Surat Izin Belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir;
  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  4. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  5. Melanjutkan pendidikan pada bidang studi yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada OPD yang bersangkutan;
  6. Lembaga pendidikan telah terakreditasi minimal B;
  7. Pendidikan yang ditempuh dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan;
  8. Biaya pendidikan ditanggung sendiri oleh PNS yang bersangkutan.

Ceklis persyaratan Surat Izin Belajar dapat diunduh melalui halaman "download".