Subbagian Perencanaan dan Keuangan

By 4dm!n bkd 03 Apr 2018, 11:03:59 WIB

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkanbahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang perencanaan dan keuangan yang meliputi:

  1. menyelenggarakan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja;
  2. menyusun perjanjian kinerja;
  3. menyelenggarakan administrasi keuangan;dan
  4. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.