Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkanbahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang perencanaan dan keuangan yang meliputi:
- menyelenggarakan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja;
- menyusun perjanjian kinerja;
- menyelenggarakan administrasi keuangan;dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.