Selamat! Pemkab Purworejo melalui BKPSDM Resmi Perpanjang Kontrak 1201 PPPK Paruh Waktu

PURWOREJO – Kabar baik bagi 1.201 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Pemkab Purworejo melalui BKPSDM Kabupaten Purworejo resmi memperpanjang masa perjanjian kerja bagi 1.201 PPPK Paruh Waktu untuk 1 tahun masa kerja berikutnya.
Pelaksanaan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja dilaksanakan secara serentak pada hari Selasa, 22 September 2026, bertempat di lingkungan perangkat daerah/unit kerja masing-masing. Dari 1201 peserta terdiri atas 88 Tenaga Guru, 3 Tenaga Kesehatan dan 1110 Tenaga Teknis.
Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan secara elektronik. Dalam perjanjian tersebut, bertindak selaku Pihak Kesatu adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, A.P., M.M. sedangkan Pihak Kedua adalah peserta PPPK Paruh Waktu.
Perpanjangan masa perjanjian kerja berlaku mulai 01 Oktober 2026 sampai dengan 30 September 2027. Perpanjangan tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh atasan langsung sebagai bagian dari penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPPK Paruh Waktu.
Melalui perpanjangan perjanjian kerja ini, diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu dapat terus meningkatkan kinerja, disiplin, profesionalisme, serta memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Purworejo.
Selamat kepada 1.201 PPPK Paruh Waktu!
Semoga perpanjangan perjanjian kerja ini menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)


salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article