Subkoordinator Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional
Subkoordinator Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, serta melakukan pembinaan di bidang pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional, yang meliputi:
- menyusun kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar, kerjasama, pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi;
- mengelola lembaga sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri Daerah;
- melaksanakan sertifikasi kompetensi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- mengelola kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, dan sumber belajar;
- melaksanakan kerjasama antar lembaga;
- menyusun standar perangkat pembelajaran pemerintahan Dalam Negeri bagi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, dan jabatan fungsional;
- menyelenggarakan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, dan jabatan fungsional, kepemimpinan, dan prajabatan;
- melaksanakan pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi, pengelolaan sumber belajar, dan kerjasama;dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan tugas jabatannya.