Subkoordinator Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional

By 4dm!n bkd 03 Apr 2018, 11:10:59 WIB

Subkoordinator Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, serta melakukan pembinaan di bidang pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional, yang meliputi:

  1. menyusun kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar, kerjasama, pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi;
  2. mengelola lembaga sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri Daerah;
  3. melaksanakan sertifikasi kompetensi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. mengelola kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, dan sumber belajar;
  5. melaksanakan kerjasama antar lembaga;
  6. menyusun standar perangkat pembelajaran pemerintahan Dalam Negeri bagi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, dan jabatan fungsional;
  7. menyelenggarakan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, dan jabatan fungsional, kepemimpinan, dan prajabatan;
  8. melaksanakan pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi, pengelolaan sumber belajar, dan kerjasama;dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan tugas jabatannya.