Peninjauan Masa Kerja

By 4dm!n bkd 14 Okt 2018, 12:40:22 WIB

Seorang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau swasta yang berbadan hukum, yang pada saat menerima SK CPNS masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan maka hal tersebut dapat ditinjau dan disesuaikan lagi dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, perhitungan masa kera pegawai diatur sebagai berikut :
 

Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah :

  1. Masa selama menjadi Calon/Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
  2. Masa selama menjadi Pejabat Negara. Misal masa selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya.
  3. Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai :
    • Lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
    • Pegawai tidak tetap, contoh kasus masa bakti Dokter selama menjadi pegawai tidak tetap
    • Perangkat Desa;
    • Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;
    • Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan Sukarelawan.
  5. Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Masa kerja yang diperhitungkan ½ (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

Contoh kasus :
 

Dewi Setiawati seorang mantan karyawati dari perusahaan swasta berbadan hukum, mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 16 (enam belas) tahun. Apabila ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah :

16 tahun   =  8 (delapan) tahun

     2


Najib Mutalib memiliki masa kerja pada perusahaan yang berbadan hukum pada :
1)    Perusahaan swasta A selama =  6 bulan

2)    Perusahaan swasta B selama =  11 bulan

                                                            17 bulan
 

      Dalam hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena tiap-tiap kali dari masa kerja yang dimiliki kurang dari 1 (satu) tahun.

Taufik mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada :
1.    Perusahaan swasta nasional selama                   =    5 tahun
2.    Perusahaan swasta asing Jepang selama           =    7 tahun
3.    perusahaan swasta asing Korea selama              =    9 tahun
                                                       jumlah                    =  21 tahun

      Dalam hal demikian, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

Cara menghitung masa kerja dilaksanakan sebagai berikut :
 

Masa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 (satu) bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan.

  
Contoh kasus :

      Wartono mempunyai masa kerja sebagai berikut :

1)    Sebagai Pegawai Tidak Tetap selama

                                   =   2 tahun 5 bulan 15 hari

2)    Sebagai Pegawai Perangkat Desa selama

                                    =   4 tahun 4 bulan 17 hari
                   Jumlah  =   6 tahun 9 bulan 32 hari
      Dalam hal demikian, maka masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah 6 tahun 10 bulan

Masa kerja yang diperhitungkan setengah (1/2) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 (satu) bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan.
 

Contoh kasus :

Setiyo mempunyai masa kerja sebagai berikut :
1)    Perusahaan Swasta Nasional selama
                                                                   =   2 tahun 3 bulan 12 hari
2)    Perusahaan Asing Jepang selama
                                                                   =   5 tahun 1 bulan 29 hari
3)    Perusahaan Asing Korea selama
                                                                   =   1 tahun 1 bulan 28 hari
      Jumlah                                                 =   8 tahun 5 bulan 69 hari
 
      Dalam hal demikian, maka masa kerja SETYO yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertamanya adalah :
2 th  3 bln + 5 thn 1 bln + 1 1 bln    =  8 th 5 bln    =   4 th 2 bln 15 hari
                                  2                              2
Dibulatkan kebawah menjadi 4 tahun 2 bulan
 
Ketentuan tentang Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari instansi Pemerintah :

  1. Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada Pemerintah, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan baik sebagai CPNS/PNS.
  2. Pengalaman bekerja pada pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara tetap harian/bulanan atau sebagai penerima upah yang bersifat tidak tetap/ pekerja borongan atau kerja sukarela, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan.
  3. Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan belum pernah diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji.
  4. Masa kerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.

Ketentuan Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari swasta :

  1. Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum.
  2. Sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 tahun dan didapat secara terus menerus tanpa terputus. Dari jumlah pengalaman kerja yang dimiliki hanya dihargai 1/2 nya dan paling tinggi hanya dapat ditetapkan menjadi 8 tahun.

Persyaratan :

  1. Diusulkan oleh SKPD yang bersangkutan.
  2. Fotokopi SK CPNS / PNS dan fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir. SK pengangkatan sebagai pegawai tidak tetap/wiyata bakti pada instansi pemerintah dari pertama s/d terakhir yang dilegalisir. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja pada instansi swasta.
  3. Daftar Riwayat Hidup.
  4. Fotokopi STTB/Ijazah yang digunakan pada saat bekerja di pemerintah/swasta yang dilegalisir (dari Ijazah terendah sampai tertinggi)
  5. Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (KP) yang dilegalisir.
  6. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1(satu) tahun terakhir.
  7. Tambahan Persyaratan untuk tenaga guru :
  • Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar yang dilegalisir.
  • Fotokopi Akta Pendirian Sekolah yang dilegalisir (apabila wiyata bakti di Sekolah Swasta).

Usulan peninjauan masa kerja dari Kepala OPD yang ditujukan kepada Bupati Purworejo melalui Badan Kepegawaian Daerah kemudian dilakukan verifikasi kelengkapan berkas dan keabsahannya. Berkas yang telah memenuhi syarat dibuat usulan Nota Persetujuan Teknis untuk dikirim kepada Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta. Setelah disetujui dan mendapat Nota Persetujuan teknis, Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah menetapkan surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja.