Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
- menyelenggarakan administrasi barang milik daerah;
- menyelenggarakan administrasi umum;
- menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
- menyediakan jasa;
- menyelenggarakanp emeliharaan barang milik daerah;
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian;dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.