Subbagian Umum dan Kepegawaian

By 4dm!n bkd 03 Apr 2018, 11:07:34 WIB

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:

  1. menyelenggarakan administrasi barang milik daerah;
  2. menyelenggarakan administrasi umum;
  3. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
  4. menyediakan jasa;
  5. menyelenggarakanp emeliharaan barang milik daerah;
  6. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.