PTDH PNS Tipikor Dilaporkan ke Kepala BKN Paling Lambat 30 April 2019

Jakarta – Humas BKN, Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan, penuntasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) PNS tipikor dilaporkan kepada Kepala BKN paling lambat 30 April 2019 mendatang.
Imbauan itu berdasarkan Surat Edaran Menpan Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap. (SE dapat diunduh di sini)
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan juga menjelaskan bahwa dalam SE yang disampaikan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Daerah tersebut ditegaskan bagi PPK yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH akan dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. sumber :www.bkn.go.id
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article