Manajemen Talenta, Upaya Pengembangan Karir PNS Berdasarkan Kompetensinya

Jakarta-Humas BKN, Semua jabatan harus memiliki Analisa Jabatan (Anjab) yang akan menentukan standar klasifikasi jabatannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto dalam wawancaranya kepada Tim Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Rabu (19/06/2019).
Haryomo menyampaikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan menggunakan Sistem Merit yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Manajemen talenta dikembangkan untuk dapat mengarahkan kemana potensi masing-masing PNS, “Dari CPNS kita sudah harus dapat memahami pola karier kita akan kemana, maka dari itu pola karier sangat menunjang manajemen talenta”, ujarnya.
Haryomo melanjutkan, BKN memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan PNS sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 2014. Proses pembinaan PNS tersebut dimulai dari rekrutmen yang melalui proses seleksi administrasi, kompetensi dasar dan kompetensi bidang dan dilakukan psikotes serta wawancara. “Namun setelah diangkat menjadi PNS, paling efektif pola pembinaan dilakukan oleh atasan langsung, karena dapat mengamati dan mengetahui kinerja PNS tersebut secara langsung,” tambahnya. (sumber: www.bkn.go.id)
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article