Konsultasi terkait Mutasi PNS Antar Daerah

Semarang - Kamis, 23 September 2021 BKD Kabupaten Purworejo berkesempatan untuk berkonsultasi perihal mutasi antar daerah ke BKD Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut disampaikan terkait progres usulan mutasi dari Kabupaten Bantul a.n. Sari Hastuti, S.Pd. dan Novita Dewi Kartikasari. S.Pd. ke Kabupaten Purworejo masih dalam proses. Adapun usulan mutasi a.n. Budi Harprihyatin, S.Pd. (Kabupaten Nunukan - Kaltara) dan Siti Maryani, S.Pd. (Kabupaten Penajam Paser Utara - Kaltim) sudah mendapatkan surat pengantar ke Mendagri RI u.p. Dirjen Otonomi Daerah dan selanjutnya agar usulan mutasi dapat dipindai dan diunggah di sistem e-Mutasi Kemendagri serta berkas dikirim ke BKN Jakarta.
Sebagaimana Peraturan BKN No. 5 Th. 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, proses mutasi dilaksanakan secara terintegrasi antara SAPK BKN dengan e-Mutasi Kemendagri untuk mutasi antar kab./kota antar provinsi. Sedangkan untuk proses mutasi dari instansi pusat ke/dari daerah hanya melalui SAPK. Proses mutasi antar kab./kota antar provinsi melampirkan berkas usul mutasi untuk diverifikasi di BKD provinsi tujuan setelah data diinput dan terbit nota usul dari SAPK.(hsn)
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article