Kanreg I BKN Koordinasikan Teknis Penyelenggaraan Seleksi SKD Dengan Instansi Daerah

Pengadaan CPNS adalah agenda besar dan merupakan tugas Negara yang menuntut integritas dan akuntabilitas serta profesionalisme. Masyarakat memiliki ekspektasi yang besar terhadap kinerja kita. Oleh karena itu, Kantor Regional I BKN Yogyakarta menyelenggarakan rapat kerja untuk membahas persiapan seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada Rabu (22/01 2020) di Aula Kanreg I BKN. Acara ini diikuti para Kepala BKD/BKPPD se-wilayah Jawa Tengah dan DIY. Maksud dari kegiatan ini untuk memberikan informasi teknis serta diperoleh pemahaman yang sama terkait pelaksanaan tes yang akan segera digelar.
“Acara ini kami gelar untuk proses seleksi yang semakin mantap, tidak hanya kesepakatan penjadwalan, tetapi juga diperoleh kesamaan persepsi terhadap peraturan teknis di lapangan, serta kesiapan lainnya yang diperlukan dalam menghadapi kemungkinan kendala dan penanganan terhadap peserta khusus seperti disabilitas, maupun risiko kerja para petugas.” ungkap Kepala Kanreg I BKN Anjaswari Dewi.
Meskipun sudah menjadi kegiatan rutin dan bukan pertama kalinya, persiapan dan pemupukan semangat kerja sangat penting untuk terus digelorakan mengingat waktu kerja yang cukup menguras energi. Apalagi dalam zona integritas, kita dituntut melayani dengan bersih, bebas korupsi, dan komitmen menuju WBK, dan WBBM.
Pada acara raker ini disampaikan materi teknis pelaksanaan seleksi CPNS dengan CAT BKN Tahun 2020. Kakanreg berharap, para peserta dapat berperan aktif dan mencermati apa saja yang disampaikan oleh narasumber, serta dapat berdiskusi menjalin komunikasi langsung dengan koordinator titik lokasi seleksi. Sehingga, acara raker ini benar-benar dapat dipetik manfaatnya untuk menghadapi pekerjaan yang sangat besar dan beresiko tinggi ini dapat diminimalir kesalahannya.
Pada pelaksanaan pendaftaran CPNS Tahun 2018 Pemerintah melalui Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Refoprmasi Birokrasi telah mengeluarkan regulasi Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dari ketentuan tersebut pada prinsipnya penyelenggaraan dalam pengadaan CPNS antara lain harus berprinsip kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan tidak dipungut biaya, mulai dari pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan dan sampai pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article