ATUR TATA KELOLA PENUGASAN PNS DI LUAR INSTANSI INDUK, BKN TERBITKAN PERATURAN BKN NOMOR 1 TAHUN 202

By 4dm!n bkd 13 Mar 2020, 15:30:14 WIB Berita Eksternal
ATUR TATA KELOLA PENUGASAN PNS DI LUAR INSTANSI INDUK, BKN TERBITKAN PERATURAN BKN NOMOR 1 TAHUN 202

 

Jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Terbitnya peraturan tersebut, guna mendorong tertibnya tata kelola administrasi dan implementasi mekanisme penugasan PNS di luar instansi induk. 
“Ke depan tidak ada lagi status PNS diperbantukan (dpb) atau dipekerjakan (dpk) ke instansi Pemerintah di luar instansi induk. Jika memang akan ditempatkan di instansi lain, maka akan dilakukan mekanisme mutasi terhadap PNS tersebut. September 2020 menjadi penetapan status pns dpb dan dpk,” jelas Direktur Perundang-undangan BKN, Julia Lely Kurniati saat menjadi moderator dalam Workshop Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah, Jumat (13/3/2020) di lt 1 gd III, Kantor Pusat BKN.
Sebelumnya, saat membuka acara tersebut, Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan Peraturan BKN tersebut diterbitkan agar terdapat kontrol dalam pelaksanaan penugasan PNS melalui pertimbangan teknis BKN. “Banyak pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan atau BPKP yang ditugaskan di instansi Pemerintah lain, baik di pusat maupun di daerah. Atau contoh lain, misal di bidang hukum, banyak PNS dari lingkungan Kejaksaaan yang ditugaskan di instansi Pemerintah baik di pusat maupun di daerah, dalam rangka mengawal tugas-tugas di bidang hukum”.

Dalam manajemen kepegawaian, sambung Haryomo, seorang PNS juga dimungkinkan untuk ditugaskan di luar instansi Pemerintah, seperti organisasi internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 Peraturan BKN yang menyebutkan penugasan PNS terdiri dari penugasan pada instansi Pemerintah, penugasan khusus di luar instansi Pemrintah dan penugasan pada perwakilan RI di luar negeri. “Hal ini yang perlu disikapi bersama, bagaimana ke depan Pemerintah dapat mengatur dan mengakomodir kebutuhan instansi dalam pengelolaan PNS yang melaksanakan penugasan dan menjadikan hal itu sebagai bagian dari pengembangan karier PNS yang bersangkutan.(sumber:www.bkn.go.id)
UNDUH
PERBAN NOMOR 1 TAHUN 2020




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video