Sekilas tentang e-Mutasi Kemendagri

By Keluarga MPPKA 23 Feb 2021, 08:14:12 WIB Berita Eksternal
Sekilas tentang e-Mutasi Kemendagri

Keterangan Gambar : Tangkapan layar dari laman e-Mutasi


BKD - Sistem e-Mutasi Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu terobosan dalam pelayanan mutasi ASN antar kabupaten/kota antarprovinsi yang terintegrasi dengan Sistem SAPK BKN, Sistem Pemerataan Rasio Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Sistem Informasi SDM Kesehatan Nasional Kementerian Kesehatan. Sistem ini merupakan bentuk amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2019 yang ditujukan untuk pengendalian dan pemerataan Pegawai Negeri Sipil di daerah sebagai bagian manajemen pengembangan karir perlu dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan analisis beban kerja serta kebutuhan organisasi.

Pada dasarnya, operator di BKD instansi penerima yang menginput usulan dalam sistem e-Mutasi. Kemudian oleh Dirjen Otonomi daerah Kemendagri, usulan tersebut diperiksa untuk mendapatkan rekomendasi apabila sesuai dengan persyaratan dan ketentuan. Setelah mendapat rekomendasi, BKN memverifikasi usulan untuk kemudian menerbitkan pertimbangan teknis. Terakhir, Kemendagri menerbitkan keputusan mutasi melalui Dirjen otonomi Daerah dan dikirmkan ke instansi penerima. Adapun dokumen-dokumen yang harus diupload antara lain:

  1. Surat pengantar dari provinsi penerima untuk Mendagri
  2. Surat permintaan Mutasi dari PPK instansi penerima
  3. Surat persetujuan Mutasi dari PPK instansi asal
  4. Surat pernyataan dari instansi asal tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dari BKD instansi asal
  5. Surat tidak sedang menjalani izin/tugas belajar dari BKD instansi asal
  6. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat instansi asal
  7. Surat keterangan formasi untuk Tenaga Pendidik/Kesehatan dari kepala dinas instansi asal dan penerima
  8. Nota usul mutasi dari BKN
  9. SK kenaikan pangkat dan jabatan terakhir
  10. Penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir
  11. Analisis jabatan dari PPK dari instansi penerima
  12. Analisis beban kerja dari PPK dari instansi penerima

Dan untuk menjaga prinsip transparansi birokrasi, akan ada notifikasi yang langsung dikirimkan melalui Whatsapp PNS yang bersangkutan sehingga proses mutasi dapat dipantau secara langsung. (hsn)




Video Terkait:


Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video