Pastikan ASN Kompeten, BKPSDM Purworejo Gelar Wawancara Mutasi Masuk
.jpg)
PURWOREJO - Mutasi merupakan hak bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pelaksanaannya diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut di antaranya tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi serta dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pedoman Mutasi PNS. Dalam peraturan tersebut, seluruh tahapan proses mutasi telah diatur secara jelas, termasuk tahapan wawancara yang menjadi salah satu proses seleksi bagi pemohon mutasi masuk ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Pada Rabu (8/7), BKPSDM Kabupaten Purworejo melaksanakan wawancara terhadap sejumlah pemohon mutasi masuk. Wawancara dilakukan oleh tim BKPSDM untuk menggali lebih mendalam latar belakang, motivasi, kompetensi, serta kesiapan para pemohon dalam melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Melalui tahapan ini, BKPSDM memastikan bahwa PNS yang akan bergabung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo merupakan aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, dan kesiapan untuk mendukung peningkatan kinerja organisasi serta berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik. Pelaksanaan wawancara juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam menerapkan proses mutasi yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penempatan pegawai dapat dilakukan secara tepat sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dimiliki.

.jpg)
.jpg)
1.jpg)
.jpg)


salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article