Sebanyak 66 Karis dan Karsu PNS Kabupaten Purworejo Diterbitkan
.jpg)
Sebanyak 66 Karis dan Karsu PNS Kabupaten Purworejo diterbitkan (12/5) yang terdiri dari 22 Karis dan 44 Karsu. Karis/Karsu yang sudah diterbitkan dapat diambil di Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Purworejo pada jam dan hari kerja.
Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari seorang Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada istri/suami dengan sendirinya tidak berlaku lagi
- Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan dengan sendirinya tidak berlaku lagi, akan tetapi apabila rujuk/kawin/nikah kembali dengan bekas suami/istrinya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.
- Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberkan kepada istri/suami tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang masih berhak atas pensiun.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article