Kenaikan Pangkat Adalah Penghargaan Atas Prestasi Kerja PNS dan Pengabdian Terhadap Negara Bukan Hak Semata

BKPSDM - Kamis (27/10) BKPSDM yang diwakili oleh salah satu pegawai di Bidang Mutasi, Promosi dan Pengembangan Kompetensi ASN, Wakhidun, S.IP menghadiri acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2022 dan Arah Kebijakan Kenaikan Pangkat Periode 2023 di BKD Provinsi Jawa Tengah di Semarang. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Kabid Mutasi, Pengangkatan dan Kepangkatan BKD Prov Jateng Ibu Utami Rahajeng, SH. MM. dan Kabid Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg I BKN Bpk Drs. Slamet Wiyono, MM. Kenaikan Pangkat secara umum tidak ada kebijakan atau regulasi baru, hanya mungkin teknis pengusulan dan proses yang menjadi berubah karena adanya kewajiban penggunaan aplikasi kepegawaian yg baru yakni SIASN yang belum secara menyeluruh diikuti oleh instansi atau lembaga baik pusat maupun daerah. Kabid Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg I BKN menyampaikan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan atas prestasi kerja PNS dan pengabdian terhadap negara, jadi bukan hak semata. "Akan menjadi hak manakala telah terpenuhinya syarat prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara, sehingga PNS yang tidak terpenuhinya persyaratan tersebut tidak dapat menuntut haknya", ungkap Slamet Wiyono dalam sambutannya.
Kata-kata admin hari ini : "Melaksanakan tugas pekerjaan bukan sekedar menggugurkan kewajiban, akan tetapi lebih kearah bagaimana kita melakukan tanggung jawab pekerjaan yang menjadi amanah jabatan". (whd)
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article