BKPSDM Kabupaten Purworejo Serahkan Petikan SK Mutasi Internal PNS

By Keluarga MPPKA 18 Jun 2026, 08:22:43 WIB Berita Internal
BKPSDM Kabupaten Purworejo Serahkan Petikan SK Mutasi Internal PNS

PURWOREJO – Sejak diterbitkannya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara, seluruh proses mutasi ASN wajib dilakukan melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut). Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai bentuk pemindahan pegawai, termasuk mutasi internal perangkat daerah maupun mutasi antarperangkat daerah dalam satu instansi. Setelah melalui tahapan administrasi dan memperoleh persetujuan melalui aplikasi I-Mut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Purworejo tentang Mutasi Dalam Daerah kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Rabu (17/6). Penyerahan petikan SK dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, A.P., M.M., didampingi Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Kompetensi ASN, Atanasius Wisnu Pradana, S.H., bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Purworejo. Dalam arahannya, Agung Wibowo menegaskan bahwa mutasi bukanlah bentuk hukuman (punishment) bagi pegawai maupun didasarkan pada faktor suka atau tidak suka (like and dislike). Menurutnya, paradigma tersebut perlu dihilangkan karena mutasi merupakan bagian dari manajemen ASN yang bertujuan meningkatkan pengalaman dan kompetensi pegawai. “Mutasi merupakan sarana untuk memperluas pengalaman kerja dan wawasan pegawai melalui perpindahan tugas maupun lingkungan kerja. Dengan pengalaman yang semakin beragam, pegawai akan memiliki rekam jejak yang lebih baik dalam mendukung pengembangan kariernya,” tegasnya. Lebih lanjut disampaikan bahwa pengalaman kerja yang diperoleh melalui mutasi akan berpengaruh terhadap penilaian dalam manajemen talenta ASN. Data dan rekam jejak tersebut akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) BKN, yang menjadi salah satu instrumen dalam pemetaan talenta ASN secara nasional. Skor manajemen talenta yang diperoleh pegawai selanjutnya akan memengaruhi penempatan pada Nine Box Talent, yaitu alat pemetaan yang digunakan untuk mengukur kinerja dan potensi pegawai sebagai dasar dalam pengembangan karier, promosi, serta pengisian jabatan di masa mendatang. Melalui pelaksanaan mutasi yang objektif dan berbasis sistem, Pemerintah Kabupaten Purworejo terus berupaya mewujudkan pengelolaan ASN yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip sistem merit guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video