Penyusunan SKP dan PK PNS TAHUN 2021

By Family of PPIPKA 23 Feb 2021, 10:19:00 WIB Berita Internal

Purworejo, BKD. Menteri PAN dan RB melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 memaparkan tentang kebijakan peralihan dari ketentuan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke ketentuan pelaksanaan PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja Tahun 2021, serta memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Surat Edaran ini dijelaskan bahwa penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi menjadi 2 periode, yaitu:

  1. Periode Januari - Juni: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari;
  2. Periode Juli - Desember: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli.

Begitupun juga dengan penilaian SKP Tahun 2021 dibagi menjadi 2 periode, yaitu:

  1. Periode Januari - Juni: Nilai Penilaian Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja;
  2. Periode Juli - Desember: Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot: 
  • 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung;
  • 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung;

Para pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini.

Surat Edaran dapat diunduh melalui link ini.





Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video