SK Kenaikan Pangkat di Purworejo Tidak Akan Diserahkan Secara Langsung
.jpg)
PURWOREJO - Gempar!!! Mulai 1 Agustus 2025 Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui BKPSDM Kabupaten Purworejo tidak akan melakukan proses penyerahan SK Kenaikan Pangkat. Eits...jangan panik dulu kawan!! jangan hanya karena click bait sebuah judul atau narasi awal dari sebuah goresan tinta lalu anda menarik kesimpulan dari sebuah berita dengan tanggapan yang berbeda dan bahkan memberikan informasi kepada orang disekitar anda dengan narasi yang berbeda pula. Seduh kopi anda, siapkan gorengan hangatnya, duduk yang nyaman sambil simak narasi mimin disini.
Maksud dari narasi "Tidak Akan Diserahkan" adalah tidak akan melalui prosesi penyerahan SK secara fisik dengan mendatangkan PNS yang menerima SK seperti beberapa waktu lalu atau yang selama ini lazim dilakukan. Kenapa hal ini dilakukan? Hal ini dilakukan dalam rangka implementasi transformasi digital yang memudahkan PNS dalam memperoleh dokumen kepegawaian mereka. Usulan sudah papperless maka SK pun juga kami upayakan papperless karena untuk SK sendiri juga sudah ditandatangani secara digital atau "dijital siknetyur". Bagaimana prosesnya? SK KP akan dikirimkan ke nomor WhatsApp masing-masing PNS seperti yang terdata pada aplikasi SIMASN/SIMPEG, jadi jika ada perubahan nomor hp silakan segera di update. Kesalahan target tujuan karena kelalaian dalam update nomor hp bukan tanggung jawab BKPSDM lho ya..karena datamu tanggung jawabmu!! Oh ya, fatwa ini sudah disampaikan melalui surat BKPSDM pada Kamis (31/7) yang dikirim melalui pejabat yang menangani kepegawaian melalui grup yang sudah ada sebelumnya. #salamdigital #salamkepegawaian #salamtransformasi
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article