Rapat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

By Keluarga MPPKA 13 Mar 2026, 19:16:01 WIB Berita Internal
Rapat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

PURWOREJO – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama yang berdasar atas asas kekeluargaan. Semangat tersebut menjadi landasan dalam penguatan ekonomi kerakyatan, salah satunya melalui pengembangan koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat pun terus mendorong berbagai upaya penguatan koperasi sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program ini digagas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Pembentukan KDKMP juga didukung oleh kebijakan nasional, salah satunya melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini bahkan menjadi salah satu proyek strategis nasional yang dicanangkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, tercatat terdapat 454 (empat ratus lima puluh empat) KDKMP, dengan 197 (seratus sembilan puluh tujuh) di antaranya merupakan koperasi yang ditetapkan sebagai percepatan pendirian gerai. Menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia yang pada intinya meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan dan optimalisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditugaskan pada KDKMP, pemerintah daerah diharapkan dapat menugaskan maksimal tiga orang PPPK pada setiap KDKMP. Namun demikian, kebijakan tersebut memunculkan sejumlah tantangan bagi pemerintah daerah. Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Selain itu, berdasarkan ketentuan pada aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), saat ini hanya PPPK dengan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV yang dapat diinputkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK)-nya, sedangkan PPPK dengan kualifikasi pendidikan di bawahnya belum dapat diproses dalam sistem. Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DINKUKMP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo melakukan audiensi guna membahas kendala pemenuhan SDM dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pertemuan dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Purworejo pada Kamis (12/3) sebagai bentuk koordinasi dan mediasi dalam menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa permasalahan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut di tingkat pemerintah daerah, mengingat keterbatasan jumlah SDM yang tersedia saat ini, terutama untuk memenuhi kebutuhan penugasan pada seluruh 454 KDKMP yang ada di Kabupaten Purworejo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendala serupa tidak hanya dialami oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, tetapi juga oleh sejumlah pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah saat ini masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait solusi atas permasalahan tersebut, yang diperkirakan juga dialami oleh banyak instansi, khususnya di tingkat kabupaten/kota. (esp) ??




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video