PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2021 dan 2022 Resmi Perpanjang Masa Perjanjian Kerja

By Admin PPIPKA 02 Apr 2026, 10:23:37 WIB Berita Internal
PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2021 dan 2022 Resmi Perpanjang Masa Perjanjian Kerja

PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) via aplikasi Be-Sign, yang didukung oleh Dinkominfostasandi, untuk proses penandatanganan perpanjangan kontrak kerja guna meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi. BKPSDM secara rutin mengadakan sosialisasi persiapan penandatanganan elektronik bagi para peserta sebelum masa kontrak lama berakhir. Perpanjangan kontrak tidak terjadi secara otomatis, melainkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh masing-masing unit kerja.

Kegiatan Perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada tahun 2026 telah dimulai. Yang mendapatkan giliran pertama adalah Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2021 dan 2022, yang masa kontraknya berakhir pada 31 Maret 2026. BKPSDM telah mengadakan kegiatan Perpanjangan dan Pembekalan bagi PPPK tersebut pada hari Senin, 30 Maret 2026 pukul 13.00 WIB s.d selesai bertempat di Aula BKPSDM. 

Kegiatan perpanjangan dan pembekalan PPPK dilakukan via daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh ke-51 peserta yang melakukan perpanjangan perjanjian kerja. Ke-51 peserta terdiri atas 34 Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2021 dan 17 Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 yang berasal dari 3 Perangkat Daerah yaitu Dinas Kesehatan Daerah, RSUD dr. Tjitrowardojo dan RSUD R.A.A Tjokronegoro Purworejo. Seluruh peserta resmi diperpanjang masa perjanjian kerjanya TMT 01 April 2026 sampai dengan 31 Maret 2027.

Bertindak mewakili Kepala BKPSDM, Kepala Bidang PPIPKA, ASTI SETYANINGRUM, S.Psi., M.M. membuka acara dan menyampaikan pembekalan kepada para peserta seputar materi Disiplin dan Manajemen ASN. Pembekalan menekankan kepatuhan pada aturan, disiplin jam kerja, serta tata tertib yang berlaku bagi ASN, memastikan PPPK bekerja profesional dan berintegritas. PPPK diinstruksikan menggunakan aplikasi SIMEGA untuk absensi online, swafoto yang benar, dan pencatatan presensi yang disiplin. BKPSDM menegaskan akan memberikan sanksi bagi PPPK yang tidak disiplin atau melanggar peraturan. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalisme para pegawai ASN.




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video