Penataan ASN Melalui Mutasi Internal, Pemkab Purworejo Serahkan SK Mutasi pada Sejumlah Perangkat Daerah
.jpg)
PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo kembali melaksanakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mutasi internal pada sejumlah perangkat daerah. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Mutasi Internal dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Kamis (25/6). Mutasi internal tersebut melibatkan pegawai pada beberapa perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan), RSUD dr. Tjitrowardojo, serta Kecamatan Bayan. Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Kompetensi ASN BKPSDM Kabupaten Purworejo, Atanasius Wisnu Pradana, S.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dalam sambutannya, Atanasius Wisnu Pradana menjelaskan bahwa mutasi internal yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut atas usulan dari masing-masing perangkat daerah untuk memenuhi kebutuhan organisasi serta mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. "Mutasi internal ini merupakan hasil penataan pegawai yang diusulkan oleh perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi dan beban kerja masing-masing," ujarnya. Lebih lanjut disampaikan bahwa sebelum diterbitkannya SK mutasi, BKPSDM bersama perangkat daerah terkait terlebih dahulu melaksanakan desk atau pembahasan teknis guna memastikan kesesuaian kebutuhan pegawai dengan formasi dan tugas jabatan yang tersedia. Setelah proses verifikasi dan pembahasan selesai, usulan mutasi kemudian diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) untuk memperoleh rekomendasi dari Kepala BKN. Pemanfaatan aplikasi I-Mut merupakan implementasi kebijakan BKN dalam mendukung proses mutasi ASN yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui sistem tersebut, seluruh tahapan mutasi dapat dipantau secara terintegrasi sehingga menjamin kesesuaian prosedur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan diterbitkannya SK mutasi ini, diharapkan para ASN yang memperoleh penugasan baru dapat segera beradaptasi, meningkatkan kinerja, serta memberikan kontribusi optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Purworejo.

.jpg)

.jpg)
.jpg)


salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article