Konsultasi Terkait Penugasan Kepala Sekolah
.jpg)
PURWOREJO - Analis Kepegawaian BKPSDM, Andika Budi Prasetya, S.A.P melayani konsultasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Kamis (22/5). Pengelola Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dindikbud, Esti Subekti, S.Pd menanyakan terkait dengan penugasan kepala sekolah baik itu pemberhentian maupun perpanjangan. Secara detail aturan yang mengatur dan prosedur yang harus dilalui dijelaskan oleh Bapak Andika di Ruang Kerjanya di Bidang MPPKA. Lebih lanjut Bapak Andika juga menjelaskan bahwa khusus untuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah saat ini tidak dapat diprosws oleh Dindikbud karena saat ini Kepala Dindikbud diisi oleh Pejabat Pelaksanan Tugas. Dikarenakan Plt tidak dapat mengangkat Plt maka untuk usulan kepala sekolah harus melalui BKPSDM untuk dibuatkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditandatangani oleh Bupati.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article