ASN YANG TERLIBAT DALAM ORGANISASI TERLARANG DAPAT DIKENAKAN SANKSI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai organisasi terlarang. ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. SELENGKAPNYA
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article