Tanda Tangan Tapi Bukan Pencairan
1.jpg)
PURWOREJO - Penangan ijin untuk melakukan tugas belajar merupakan tupoksi dari Bidang MPPKA BKPSDM Kabupaten Purworejo. Kamis (6/3) Analis SDMA, Rina Kusumawati melayani PNS dari RSUD dr. Tjitrowardojo yang akan melakukan tugas belajar yang proses pelayanannya dilakukan di Ruang Bidang MPPKA . Perjanjian tubel merupakan dokumen awal sebelum melakukan proses perkuliahan. Perjanjian ini merupakan kontrak awal yang didalamnya menyebutkan identitas kampus dan identitas peserta serta tanggal mulai dan tanggal berakhirnya perkuliahan. Yang perlu diingat bagi PNS yang akan tugas belajar adalah saat proses perkuliahan harus melaporkan progress perkuliahannya secara rutin persemesternya. Jika ada kendala yang tak terduga, misal terpaksa harus mengambil cuti kuliah juga harus dilaporkan. Tidak cukup sampai disitu saja, setelah selesai tubel juga harus segera melapor ke BKPSDM dan mengusulkan Pencantuman Gelar yang prosesnya harus dikoordinasikan dengan perangkat daerahnya. Terdapat hal penting yang harus diperhatikan oleh PNS yang melakukan tubel yaitu sebelum masa perkuliahan atau masa tubelnya selesai sesuai tanggal yang tertulis pada Surat Perjanjian Tubelnya, yang bersangkutan harus segera mengurus perpanjangan tubel sebelum tanggal yang tertulis pada perjanjian tublenya. Terkait hal ini, BKPSDM tidak bertanggung jawab jika terdapat hal-hal yang tidak diinginkan atau kendala berarti jika PNS yang melakukan tubel lupa atau terlambat pengusulan perpanjangan tubelnya.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article