SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS KABUPATEN PURWOREJO

By Adm.Sekretariat 19 Apr 2022, 13:29:45 WIB Berita Internal
SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS KABUPATEN PURWOREJO

Rabu, 13 April 2022 BKPSDM Kabupaten Purworejo mengikuti sosialisasi Zona Integritas di Ruang VIP Setda Kabupaten Purworejo pada pukul 10.00WIB. Sosialisasi di hadiri oleh tujuh perangkat daerah yang ditetapkan sebagai Zona Integritas Kabupaten Purworejo, diantaranya yaitu BKPSDM, DPMPTSP, RSUD dr.Tjitrowardoyo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro, Puskesmas Bener, Puskesmas Butuh, dan Puskesmas Grabag, Sesuai dengan SK Bupati Nomor 160.18/226/2022 tentang Penetapan Perangkat Daerah Zona Integritas Mneuju Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kabag Organisasi Setda, Ganis Pramudito, S.STP, M.Si.

Dasar penetapan Perangkat Daerah tersebut tersebut berdasarkan kriteria berikut :

?    Unit kerja yang melaksanakan layanan utama (core business( intansi pemerintah
?    Unit kerja yang memiliki resiko tinggi dalam rangka penegakan budaya anti korupsi dan pelayanan prima
?    Unit kerja yang memiliki dampak luas pada masyarakat apabila melakukan pembangunan Zona Integritas

Adapun Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka pembangunan ZI pada PD yaitu :
?    Membangun komitmen antar pimpinan dan pegawai dalam pembangunan ZI
?    Memperhatikan dan melengkapi unsur-unsur pembangunan ZI seperti dijelaskan pada unsur pengungkit
?    Melaksanakan survey mandiri terkait pelayanan publik dan persepsi anti korupsi pada unit kerja yang diusulkan
?    Membuat berbagai inovasi dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi
?    Melaksanakan program atau kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakt atau stakeholder
?    Membuat strategi komunikasi manajemen media dalam rangka menginformasikan semua perubahan yang dilakukan oleh unit kerja ke masyarakat
?    Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas kemajuan yang dilakukan oleh unit kerja yang diusulkan

Kemudian Tim penilai Internal dari inspektorat menyampaikan bahwa untuk tahun 2022, dari ketujuh PD yang ditetapkan sebaga ZI menuju WBK, hanya 3 PD yang dapat dilakukan PMPZI, karena sudah lebih dari 1 tahun melakakuan pembangunan ZI, yaitu BKPSD< Dinas PMPTSP dan RSUD dr Tjitrowardoyo, sedangkan untuk RSUD RAA Tjokronegoro, Puskesmasn Bener, Butuh dan Grabag baru bisa diajukan PMPZI tahun depan setelah 1 tahun melaksanakan pembangunan ZI




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video