SOSIALISASI PORTAL KEPESERTAAN TAPERA BATCH I

By 4dm!n bkd 26 Jan 2021, 19:30:20 WIB Berita Internal
SOSIALISASI PORTAL KEPESERTAAN TAPERA BATCH I

BKD-PUWOREJO, selasa (26/01) bertempat di Aula BKD Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan acara perihal Sosialisasi Portal Kepesertaan Tapera Batch I yang diselenggarakan oleh BP Tapera melalui media zoom meeting yang diikuti oleh BKD dan BPPKAD dari Kabupaten/Kota/Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.  Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Badan didampingi Kepala Bidang Mutasi dan Pembinaan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Karier serta pejabat di Lingkungan BKD Kabupaten Purworejo. Dalam kesempatan tersebut telah disosialisaskan penggunaan Portal Kepesertaan Tapera (Sitara). BP Tapera menyampaikan menjelaskan mengenai kewenangan Pejabat Pemberi Kerja, mekanisme pendaftaran dan pemutakhiran data PNS (P2DPNS), tata cara penggunaan Portal Kepesertaan Tapera, dan tata cara pembayaran simpanan Tapera.

Sebelum pendaftaran dan pemutakhiran data PNS dilakukan, BKD dan BPPKAD agar mendaftarkan Pejabat Pemberi Kerja ke BP Tapera terlebih dahulu. Dan selanjutnya BP Tapera akan mengirimkan Usser ID dan Password kepada Pejabat Pemberi Kerja yang telah didaftarkan melalui email masing-masing. Langkah berikutnya adalah pemutakhiran data PNS.

Dijelaskan oleh BP Tapera mengenai hak dan kewajiban Pejabat Pemberi Kerja dari BKD dan BPPKAD, yaitu :

 

a. Kewajiban Pejabat Pemberi Kerja dari BKD adalah :

  • Mengelola data kepesertaan Tapera.
  • Melakukan verifikasi dan validasi data PNS di Portal Sitara.
  • Mendaftarkan PNS sebagai peserta baru.
  • Melakukan pemutakhiran data PNS yang terkait dengan kepesertaan Tapera.
  • Melanjutkan kepesertaan dari PNS yang baru (mutasi).
  • Menjadi fasilitator informasi Kepesertaan Tapera.

 

b. Kewajiban Pejabat Pemberi Kerja dari BPPKAD adalah :

  • Mengelola simpanan peserta Tapera.
  • Melakukan pemungutan simpanan peserta melalui pemotongan gaji atau upah.
  • Menyetorkan simpanan peserta yang menjadi tanggung jawabnya sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
  • Menyetorkan hasil pemungutkan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja PNS sebesar 2,5 % (dua koma lima persen).
  •  

Dilaporkan juga mengenai pengembalian dana Taperum bagi Pensiunan PNS TMT Mei 2019 s/d Desember 2020 yang telah dilakukan oleh BP Tapera bekerjasama dengan PT Taspen pada tanggal 19 Januari 2021 melalui rekening masing-masing pensiunan ataupun ahli warisnya. Bagi yang belum menerima, pencairan akan dilakukan pada tahap berikutnya.




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video