SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2020, VIA VICON BERSAMA BKN KANREG I YOGYAKARTA
.jpg)
BKD PURWOREJO (22/06/2020) – Bertempat di Aula BKD Kabupaten Purworejo, Kepala BKD dan Para Pejabat Strukturalnya mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS melalui Vicon (Video Confrence) yang diselenggarakan oleh BKN Kanreg I Yogyakarta. Acara Sosialisasi dibuka oleh Kepala BKN Kanreg I Yogyakarta Dra. Anjaswari Dewi,MM. dan dikuti oleh seluruh Kepala BKD/BKPPD Provinsi/Kab/Kota se-wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta.
Dalam sambutannya Kepala Kanreg I BKN, Anjaswari Dewi mengungkapkan bahwa dikeluarkannya PP Nomor 17 tahun 2020 adalah sebagai jawaban pemerintah untuk melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang belum diatur secara detail dan perlu disempurnakan dari PP Nomor 11 tahun 2017, terutama dalam hal peningkatan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi, cuti, dan dan hal lainnya.
Selanjutnya Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa terdapat 5 hal yang diubah ketentuannya ke dalam PP 17 Tahun 2020. Perubahan tersebut antara lain yaitu perubahan terkait syarat pengangkatan pertama dalam JF Keahlian dan Keterampilan, perubahan terkait pengaturan mengenai JPT yang dapat diisi dari kalangan non-PNS, pengaturan mengenai pengembangan karier dan kompetensi, pengaturan mengenai pemberhentian PNS dan cuti PNS, serta pengaturan mengenai penyetaraan jabatan PNS karena penataan birokrasi. Lebih rinci lagi, terdapat 30 pasal yang berubah, baik ditambah, dihapus, atau diubah isi ketentuannya.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article