Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah
ZOOM MEETING

Kamis, 14 Oktober 2021 BKD mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah melalui Zoom Meeting. Rapat dipimpin oleh Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Drs. Budi Santoso, MSi, dan dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Se- Indonesia.
Adapun yang dimaksud dengan e-BMD yaitu :
Arsitektur yang dibangun system ini sudah memperhatikan kaidah-kaidah yang mudah untuk dipahami, aplikatif dan dapat menghasilkan semua laporan barang milik daerah, sehingga sangat dibutuhkan dalam mendukung penyajian neraca dan Ca LK pada tingkat SKPD dan Pemerintah Daerah.
e-BMD dibangun dengan arsitektur yang dapat menyesuaikan kebijakan Pemerintah Daerah yaitu terhadap penentuan masa manfaat, batas kapitalisasi, penambahan kode barang pada sub-sub rincian objek dan penentuan metode penilaian barang persediaan.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article