Kenaikan Pangkat Sebulan Sekali?? Benarkah ini??
.jpg)
PURWOREJO - Sejak terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, kenaikan pangkat yang semula 2 periode dalam 1 tahun yaitu pada bulan April dan Oktober berubah menjadi 6 periode dalam 1 tahun yaitu pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember yang pelaksanaannya dimulai pada bulan Februari 2024. Sekarang ini telah banyak beredar info di media sosial yang mengabarkan bahwa periodisasi kenaikan pangkat saat ini 12 periode dalam 1 tahun atau setiap bulan dapat mengusulkan kenaikan pangkat jika sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bidang MPPKA selaku bidang yang menangani kenaikan pangkat pun mengiyakan informasi yang beredar tersebut, toh informasi tersebut juga dirilis oleh akun resmi instansi terkait. Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang didalamnya menjelaskan bahwa periodisasi kenaikan pangkat menjadi 12 kali dalam setahun dimana peraturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025. Dengan berlakuknya peraturan ini otomatis PNS dapat mengusulkan kenaikan pangkat untuk TMT 1 November 2025, karena untuk periode 1 Oktober 2025 sendiri saat ini sudah berproses yang sebagian besar sudah terbit pertek dan hanya menunggu SK terbit.
Menyikapi hal tersebut, Bidang MPPKA yang bekerja di bawah komando Atanasius Wisnu Pradana, S.H selaku Kepala Bidang MPPKA melakukkan koordinasi internal pada Senin (15/9) untuk menyikapi peraturan tersebut. Sementara ini masih disusun penjadwalan atau timeline untuk kenaikan pangkat 12 kali dalam setahun tersebut, baik itu range waktu untuk peremajaan ataupun range waktu untuk input usul sehingga dimohon untuk perangkat daerah maupun PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkat untuk tidak "heboh" menyikapi terbitnya peraturan ini. Jadi misalkan periode ini belum bisa naik pangkat entah itu sebabnya apa tidak perlu berkecil hati atau menuntut harus sekarang, karena untuk mundur pun juga sebulan dan dapat diusulkan di bulan berikutnya. Hal yang paling penting untuk perangkat daerah maupun PNS adalah peduli dengan data dan dokumen kepagawaiannya. Jika dijumpai data kepegawaian dan kondisi saat ini tidak sinkron atau artinya data yang ada tidak sesuai dengan kondisi saat ini untuk dapat segera dilakukan proses peremajaan dan menginformasikan untuk dilakukan approval oleh BKPSDM melalui pejabat kepegawaian pada perangkat daerah masing-masing. Perlu diketahui sampai saat ini masih banyak perangkat daerah yang kurang peduli dengan data kepegawaian ASN di lingkungannya, sehingga pada saat akan KP banyak data yang tidak sesuai dengan kondisi terupdate. Yang perlu diperhatikan adalah "Peremajaan data bukan untuk pegawai yang akan naik pangkat saja, tapi peremajaan data perlu jika data dengan kondisi yang ada itu berbeda".
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article