Sosialisasi Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan

Purworejo - Dalam mendukung percepatan peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi, maka salah satu upaya yang dapat ditempuh yaitu melalui jalur pendidikan dalam bentuk tugas belajar sebagaimana SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tetang Pengembangan Kometensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan. Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor: 800/553/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Ketentuan Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puworejo (27/1/22) yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM di Ruang Arahiwang kompleks Setda Kabupaten Purworejo.
Pada dasarnya, pengembangan melalui jalur pendidikan bagi PNS disebut sebagai tugas belajar terdiri dari:
- TUGAS BELAJAR BIAYA PEMERINTAH/SUMBER LAIN
- TUGAS BELAJAR BIAYA MANDIRI (dahulu disebut sebagai IZIN BELAJAR)
Bagi PNS yang akan melaksanakan tugas belajar, dapat mengajukan usul dilengkapi syarat sebagai berikut:
1. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
2. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang
a. 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
b. 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan,
3. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
4. sehat jasmani dan rohani;
5. tidak sedang:
a. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/ atau tindak pidana;
b. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
6. tidak pernah:
a. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
c. dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
7. memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi;
8. menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar;
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article