Sosialisasi Disiplin PNS

Purworejo, BKPSDM. Bertempat di Ruang Aula BKPSDM Purworejo, Rabu(13/4) BKPSDM menyelenggarakan Sosialisasi Pembinaan Disiplin PNS. Acara ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum - SETDA, drg.Nancy Megawati Hadisusilo, MM. Bertindak selaku Narasumber Bpk Sumardi dari Komisi ASN. Acara ini berlangsung secara daring dan luring.
Dalam paparannya Sumardi menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, di antaranya perbedaan PP 94/2021 dengan PP 53/2010. PP 94/2021 terdiri atas 46 Pasal sedangkan PP 53/2021. Ketentuan dalam PP 94/2021 memuat 8 Kewajiban dan 14 Larangan, sedangkan pada PP 54/2021 memuat 17 Kewajiban dan 15 Larangan.
Diharapkan kepada PNS agar memahami peraturan ini dan menaatinya.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article