SESI 2 - Penyerahan SK KP Periode 1 April 2023. Kepala BKPSDM:Purworejo Zero TMS
.jpg)
PURWOREJO - Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Periode 1 April 2023 pada Jumat (17/3) sesi 2 dimulai pukul 13.00 WIB. Sebanyak 573 SK telah diserahkan secara langsung kepada yang bersangkutan dengan teknis penyerahan menjadi 2 sesi yaitu pagi dimulai pukul 08.00 WIB dan siang mulai pukul 13.00 WIB. Penyerahkan SK dilakukan secara langsung oleh Wakil Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti, S.H yang dilanjutkan dengan sambutan. "Proses usulan Kenaikan Pangkat ini dilakukan melalui aplikasi SIASN-BKN yang merupakan aplikasi dari BKN", jelas Bu Wabup. Kepala BKPSDM, Fithri Edhi Nugroho, S.E.,M.M dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa usulan KP Periode 1 April 2023 ini Kabupaten Purworejo "Zero TMS", yaitu dari 573 usulan lolos sampai cetak SK semua. Lebih lanjut Kepala BKPSDM juga berterima kasih kepada seluruh PNS atas kerjasamanya dalam menyukseskan usulan KP periode ini. Penyerahan SK KP ini juga diserahkan secara langsung agar tidak ada hal yang tidak transparan. "Proses demi proses usulan KP sampai terbit SK tidak ada pungutan sedikitpun atau pungli, semua itu bebas biaya. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang tolong laporkan!", tegas Kepala BKPSDM. Dengan kenaikan pangkat ini diharapkan pegawai dapat bekerja lebih optimal dan benar-benar berorientasi pada tanggung jawab kerja untuk memperoleh kesempurnaan kinerja.
Kesempurnaan kerja tidak dapat diraih jika kita tidak mampu memaksimalkan kinerja. Untuk memperoleh kinerja yang baik harus ada sinkronisasi dan keselarasan pada kualifikasi dan kompetensi. (esp)
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article