SE Bupati Purworejo Tentang Netralitas ASN Dalam Pemilu

PURWOREJO - Dalam menyongsong perhelatan akbar pemilihan umum (pemilu) tahun 2023, netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo diatur oleh peraturan yang mengikat yakni Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 12708 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Surat edaran tersebut menjelaskan dan mengatur bagaimana ASN maupun Pegawai Pemeritah non PNS dalam bersikap selama perhelatan akbar pemilu dilaksanakan baik itu pra, saat dan pasca pemilu.
SE Bupati Purworejo Nomor 12708 Tahun 2023 dapat didownload disini.
Pemilu sukses tanpa ekses. Junjung tinggi netralitas dan patuhi luber jurdil sebagai azas.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article