RAPAT KOORDINASI KEBIJAKAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

BKD Purworejo, Rapat Koordinasi Lintas Sektoral membahas hasil Sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 23 Januari 2019 di Batam, Kepulauan Riau. Rapat Koordinasi dimaksud telah dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2019 di Ruang Kerja Wakil Bupati Purworejo. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ibu Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, SH sekaligus sebagai Narasumber Utama dihadiri pula Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Drs. Said Romadhon, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Boedi Harjono, Inspektur Kabupaten Purworejo, Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA., Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo, Dra. Woro Widiawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo, drg. Nancy Megawati Hadisusilo, MM., Kepala Bagian Organisisasi dan Aparatur Setda, Ganis Pramudito, SSTP., M.Si., Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Karier BKD, Fithri Edhi Nugroho, SE., MM., dan para Kepala Sub Bidang pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan Karier BKD Kabupaten Purworejo.
Rapat Koordinasi ini digelar dengan maksud dan tujuan adalah menentukan arah kebijakan daerah dalam mengambil sikap dalam Seleksi PPPK. Dengan diundangkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada tanggal 28 November 2018 maka Pemerintah memberikan kesempatan kepada khususnya Tenaga Honorer K2 yang masih tersisa, tidak lulus test SKD 2013, tenaga kesehatan, tenaga guru, Dosen PTNB dan THL Penyuluh Pertanian Mou Menteri Pertanian. Dalam data BKD Kabupaten Purworejo masih terdapat 660 orang Tenaga Honorer K2 sesuai data base BKN Tahun 2004 dengan rincian 329 orang Guru, 331 orang Tenaga Teknis Lainnya, dan 88 orang THL Penyuluh Pertanian. Dalam hal ini, dibahas pula masalah anggaran yang harus disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo mengingat kebijakan Seleksi PPPK disampaikan oleh Pemerintah Pusat ke Daerah pada saat tahun anggaran 2019 sudah berjalan sehingga tidak memungkinkan bagi Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Seleksi PPPK maupun kesiapan Daerah memberikan gaji dan tunjangan lainnya kepada PPPK tersebut di Tahun yang sama. Mengingat aturan pelaksanaan dan teknis kegiatan Seleksi PPPK baik dari Menteri PANRB dan Kepala BKN belum terbit secara resmi maka Pemerintah Kabupaten Purworejo belum dapat melangkah untuk proses Seleksi PPPK. Alternatif yang akan ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo adalah melakukan usulan penganggaran pada pos kegiatan Seleksi Calon ASN dan pembiayaan gaji serta tunjangannya di tahun anggaran 2020 dengan harapan dapat dipertimbangan oleh Bupati Purworejo.
Â
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article