PNS wajib meng-update data pribadinya

Purworejo, BKD. Bertempat di Ruang Command Center, Dinas Komunikasi dan Informatika Purworejo, Rabu(15/9) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah, Sekolah Menengah Pertama (SMP), UPT di lingkungan Dinas Kesehatan, UPT di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan se-Kabupaten Purworejo.
Sebagai tindak lanjut Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, guna memperoleh data ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data ASN sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri ASN dengan memanfaatkan teknologi informasi.
PDM secara elektronik tahun ini menyasar dua aspek yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terdepan, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN, dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya satu data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.
Skema pemutakhiran data diawali dengan penunjukan admin instansi, approval, verifikator dan user, selanjutnya ASN melakukan pembaruan mandiri yang mencakup data personal, riwayat pangkat/golongan, riwayat pendidikan, riwayat jabatan, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwatat CPNS/PNS, riwayat diklat/kursus, riwayat keluarga, riwayat SKP, riwayat penghargaan, riwayat organisasi, dan riwayat Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Jadwal pelaksanaan PDM Kabupaten Purworejo dimulai pada 15 September sampai dengan 14 Oktober 2021. Untuk terlaksananya pemutakhiran data, seluruh ASN harus memeriksa keakuratan dan kelengkapan data tersebut dengan cara mengunggah data dukung dan setiap pemutakhiran data akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator masing-masing perangkat daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada approval instansi.
Sanksi bagi ASN atau Pejabat Pimpinan Tinggi non ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan yaitu segala pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article