PERDANA!! Purworejo Eksekusi Kenaikan Pangkat Periode Februari 2024

PURWOREJO - Sesuia dengan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil menimbulkan dampak perubahan pada skema dan jadwal Kenaikan Pangkat PNS. Awalnya kenaikan pangkat hanya dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, berdasar Peraturan tersebut kini menjadi 6 (enam) kali dalam setahun. Periodisasi KP tersebut dilakukan pada bulan-bulan genap (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, Desember) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini. Untuk eksekusi perdana KP Februari, BKPSDM Purworejo berhasil menjembatani perangkat daerah untuk mengusulkan pegawai di lingkungan perangkat daerahnya mengusulkan kenaikan pangkat. Metode kolaborasi antara BKPSDM dan perangkat daerah ini sudah diimplementasikan pada KP Periode Oktober 2023 lalu. Meski ada sedikit perubahan dan terkesan mendadak serta tergesa-gesa, Pemerintah Kabupaten Purworejo berhasil meloloskan sebanyak 9 (sembilan) PNS untuk naik pangkat di periode Oktober 2024. Walaupun sempat menjadi shock therapy, KP Februari 2024 ini merupakan sejarah baru dalam kepegawaian dimana dengan timeline yang sangat mepet harus mampu melakukan peremajaan data dan pengusulan KP ditengah-tengah gempuran kejar-kejaran deadline dan dikejar periode berikutnya yang sangat mepet tanpa celah. (esp)
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article