PENYEDERHANAAN BIROKRASI UBAH POLA PIKIR ASN

By 4dm!n bkd 13 Mar 2020, 16:50:12 WIB Berita Eksternal
PENYEDERHANAAN BIROKRASI UBAH POLA PIKIR ASN

Keterangan Gambar : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kamis (12/03).


JAKARTA – Penyederhanaan birokrasi dapat mengubah pola pikir ASN. Ini dikarenakan perubahan hierarki dalam organisasi menjadi lebih sederhana dan fleksibel sehingga kerja tim lebih efisien. Pengambilan keputusan yang semula lambat menjadi lebih cepat.

"Mengubah pola pikir lebih simpel dalam pengambilan keputusan untuk melayani masyarakat, disamping untuk memperpendek proses perizinan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kamis (12/03).

Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melakukan penyetaraan jabatan yakni Jabatan Administrator disetarakan menjadi Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; Jabatan Pengawas disetarakan menjadi Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda; dan Pelaksana (eselon V) disetarakan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama.

Pada kesempatan itu, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa penerapan penyederhanaan birokrasi membuat struktur organisasi lebih efisien dan efisien. “Organisasi mengalami perubahan sehingga hierarki organisasi jadi lebih fleksibel, dan fokus pada aksi,” katanya.

Mengenai proses bisnis pada struktur baru, Rini menjelaskan tugas baru eselon II. “Eselon II memberikan arahan dan koordinasi terkait pelaksanaan tugas,” terangnya. Selain itu, eselon II memiliki tugas menentukan koordinator dan subkoordinator, serta membuat kelompok kerja.

Ia juga mengingatkan tantangan yang akan dihadapi pejabat struktural yang dialihkan ke jabatan fungsional. Pejabat struktural yang terbiasa bekerja mandiri ketika beralih menjadi koordinator memerlukan kerja tim. Pasalnya, koordinator bertanggung jawab untuk menyusun dan merencanakan pembagian tugas, bekerja dalam kelompok kerja jabatan fungsional maupun mandiri, memantau, mereview, dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada eselon II. (clr/HUMAS MENPANRB)




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video