PENGUMUMAN KETENTUAN TAMBAHAN PENERIMAAN CASN DAN PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL NON GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2021

Menyusuli Pengumuman Kami Nomor 811/4637 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021, Bersama ini kami sampaikan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelamar tambahan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum dan Disabilitas
- Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol dalam skala 4,00 (empat koma nol nol)
- selengkapnya download disini
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article