PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL TAHUN 2021
AUDIT KEARSIPAN

Selasa, 15 Juni 2021 BKD melaksanakan pengawasan kearsipan internal tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purworejo akan menindaklanjuti Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan untuk mempersiapkan bukti fisik sesuai instrumen audit sistem kearsipan internal sehingga nilai pengawasan kearsipan minimal baik, karena laporan audit kearsipan internal (LAKI) akan dilaporkan kepada Bupati Purworejo dan ditembuskan ke Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Kemudian yang bertindak sebagi auditor adalah sebagai berikut :
1. Musriyatuan, S.IP (Arsiparis Ahli Madya)
2. Untung Winarno,, S.IP (Arsiparis Ahli Madya)
3. Rosa Delima, NW, S.ST, Ars (Arsiparis Ahli Pertama)
4. Purnomo (Administrasi Umum)
5. Nurlita Trisnaning utami A.MD (Arsiparis Terampil)
6. Riszqika Shela Mahardika, AMD (Arsiparis Terampil)
7. Moh Yasman Ardiansyah, SPD (Non PNS)
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article