PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441 HIJRIAH

By 4dm!n bkd 23 Apr 2020, 23:56:35 WIB Berita Internal
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441 HIJRIAH

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan memperhatikan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 800/3743/2020 tentang evaluasi Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (COVID 19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, perlu ditetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagai berikut :

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

  1. Senin s.d. Kamis                 : 07.30 s.d. 14.30

Waktu Istirahat                   : 12.00 s.d. 12.15

  1. Jum’at                                : 07.30 s.d. 14.00

Waktu Istirahat                   : 11.30 s.d. 12.30

Download selengkapnya




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video