PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441 HIJRIAH

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan memperhatikan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 800/3743/2020 tentang evaluasi Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (COVID 19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, perlu ditetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagai berikut :
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
- Senin s.d. Kamis : 07.30 s.d. 14.30
Waktu Istirahat : 12.00 s.d. 12.15
- Jum’at : 07.30 s.d. 14.00
Waktu Istirahat : 11.30 s.d. 12.30
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article