Pemohon Mutasi Masuk dari Kudus Ikuti Wawancara Mutasi Masuk
.jpg)
PURWOREJO - Salah satu persyaratan yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil adalah persyaratan untuk pengajuan mutasi masuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Pada akhir bulan lalu, tepatnya Rabu (26/7) salah satu pemohon mutasi masuk atas nama Andrie Setyawan, S.Pd.SD dari Pemerintah Kabupaten Kudus menjalani wawancara dengan Asesor di BKPSDM Kabupaten Purworejo, Nathalia Wulandari, S.Psi.,M.M yang berlangsung selama lebih dari 1 jam di Ruang Kepala Bidang MPPKA BKPSDM Kabupaten Purworejo. Kegiatan wawancara ini dimaksudkan untuk mendalami karakter dan motivasi pemohon dalam melakukan mutasi, akan tetapi juga secara tidak langsung dapat menggali potensi dan kompetensi pemohon yang selama ini belum tampak. Dengan wawancara ini diharapkan PNS yang masuk di Kabupaten Purworejo adalah PNS yang benar-benar kompeten di bidangnya dan mempunyai niat yang tulus untuk mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Purworejo.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article