Pemerintah Lakukan Penanganan Tenaga Honorer secara Optimal

By 4dm!n bkd 04 Feb 2020, 22:23:37 WIB Berita Eksternal
Pemerintah Lakukan Penanganan Tenaga Honorer secara Optimal

JAKARTA – Tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian serius pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah banyak dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer ini. Terbukti pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.

“Pemerintah menaruh perhatian khusus pada tenaga honorer. Bahkan jumlah yang diangkat mencapai sepertiga dari jumlah total ASN nasional," tegas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat konferensi pers terkait Manajemen ASN di Kementerian PANRB, Senin (27/01).

Setiawan menegaskan bahwa secara de jure penanganan eks tenaga honorer kategori (THK)-II oleh pemerintah telah selesai dengan berlakunya PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. “Menindaklanjuti kesepakatan pemerintah dengan komisi II, VIII, dan X DPR RI untuk kembali mengangkat tenaga honorer melalui seleksi, pemerintah menerbitkan PP No. 56/2012,” jelasnya. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya terdapat 209.872 eks THK II yang lulus seleksi dan 438.590 eks THK-II yang tidak lulus.

Untuk penanganan eks THK-II yang tidak lulus seleksi, pemerintah memfokuskan penanganan eks THK-II pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan (guru dan dosen) dan tenaga kesehatan. Pada tahun 2018, pemerintah bersama 7 komisi gabungan DPR RI yakni Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI sepakat untuk membuka kesempatan eks THK-II untuk mengikuti seleksi ASN. Untuk eks THK-II yang memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun, dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara eks THK-II yang berusia lebih dari 35 tahun, dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika telah melalui seleksi CPNS ataupun PPPK namun tidak lulus, maka para tenaga honorer tersebut diberikan kesempatan bekerja sesuai kebutuhan organisasi, dan instansi pemerintah yang mempekerjakan tenaga honorer tersebut harus memberikan gaji sesuai dengan UMR di wilayahnya dan ini akan dievaluasi selama masa transisi.

Setiawan menegaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan SDM untuk menghadapi persaingan global di era industri 4.0, dengan tetap memperhatikan penanganan eks THK II namun juga memberikan kesempatan yang sama kepada WNI lainnya untuk menjadi ASN. Hal ini juga untuk mengakomodir tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. (rr/HUMAS MENPANRB)




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video