PEMENUHAN KEBUTUHAN KOMPETENSI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO

PURWOREJO, Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang pengembangan kompetensi setiap PNS. Pada Pasal 203 disebutkan bahwa setiap pegawai Pegawai Negeri Sipil memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi. Bahkan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit (minimum) 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun, sambutan Kepala BKD Kabupaten Purworejo dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi Pemenuhan Kompetensi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo di Aula BKD Kabupaten Purworejo pada hari selasa (19/01).
Kegiatan dimaksud bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada Pejabat Pengelola kepegawaian di Perangkat Daerah tentang bagaimana strategi memenuhi kebutuhan kompetensi PNS di Lingkungannya sesuai yang diamanahkan oleh Undang Undang khususnya di masa penerapan kebiasaan baru (new normal).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Sekretaris Badan, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Pejabat teknis lainnya. Diakhir kegiatan Kepala Badan menyampaikan ”untuk pelaksanaan sosialisasi mengingat masih dalam masa pandemik untuk tetap memperhatikan protocol Kesehatan”.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article