Pelayanan Konsultasi Pensiun Janda/Duda

Keterangan Gambar : Petugas BKD Kabupaten Purworejo (kanan) melayani konsultasi terkait pensiun janda
BKD - Dalam hal mewujudkan pelayanan yang baik bagi masyarakat PNS, BKD Kabupaten Purworejo membuka konsultasi terhadap layanan kepegawaianya. Salah satu layanan yang sering dikunjungi adalah layanan pensiun, khususnya terkait PNS yang meninggal semasa masih menjalani masa baktinya.
Seorang PNS aktif yang meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, maka ahli warisnya harus mengajukan usul pensiun janda/duda ke BKD selambat lambatnya 2 (dua) bulan sejak PNS tersebut meninggal dunia. Usul pensiun janda/duda tersebut akan dikirim ke Kanreg I BKN (golongan IV/b ke bawah) atau dikirim ke BKN (golongan IV/c ke atas) guna mendapatkan pertimbangan teknis sebagai dasar penetapan SK Pensiun Janda/Duda-nya.
Terkait dengan gaji, ahli waris akan mendapatkan gaji terusan selama 4 (empat) bulan. Selain itu, Ahli waris berhak untuk mendapatkan uang duka wafat, asuransi kematian, dana penguburan dan beasiswa untuk anak. Klaim tersebut dikirim ke PT Taspen Kantor Cabang Purwokerto dan pencairannya akan langsung masuk ke rekening ahli waris. (hsn)
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article