PELATIHAN DASAR CPNS SIAP DILAKUKAN SECARA BLENDED LEARNING

BKD Kabupaten Purworejo mengikuti video conference “Penyamaan Persepsi Latsar CPNS Tahun 2021 BPSDMD Provinsi Jawa Tengah dengan OPD dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Kamis (18/2). Dalam acara tersebut Pelatihan Dasar CPNS tahun 2021 akan dilakukan secara Blended Learning. Pada pinsipnya blended learning merupakan metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring, dengan lebih besar porsi pembelajarannya dilakukan secara daring ujar Drs. MOHAMAD ARIEF IRWANTO, M.Si selaku Kepala BPSDMD Provinsi Jawa Tengah dalam sabutannya. Sedangkan distance learning pada hakikatnya merupakan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi. Metode ini membutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung teknologi informasi lainnya. “Selain itu, dibutuhkan komitmen bersama antara peserta, tenaga pelatihan, dan lembaga penyelenggara pelatihan, agar pelaksanaan Latsar CPNS secara blended learning dan distance learning ini dapat berjalan secara optimal," jelasnya.
Untuk mendukung hal itu, LAN menyiapkan platform pembelajaran mandiri atau self learning dengan metode Massive Open Online Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System (LMS). "Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku Instansi Pembina pelatihan ASN, agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran," sebut Andi Suryanto, S.STP., M.Si selaku Kabid Pengembangan Kompetensi Manajerial BPSDMD Provinsi Jawa Tengah dalam paparannya.
Sementara itu, Kabid Sertifikasi Kompetensi dan Penjaminan Mutu, Dra Henny Koesdyantini, M.Si menjelaskan, dalam PerLAN 1/2021 diatur juga mengenai evaluasi yang akan menentukan kelulusan peserta latsar CPNS. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, apabila peserta dinyatakan "tidak lulus", maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai peserta latsar CPNS dan dikembalikan kepada instansi pengirimnya. “Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan peserta yang bersangkutan sebagai CPNS," tegas Dra Henny Koesdyantini, M.Si. Dalam PerLAN 1/2021 ini diatur pula bahwa pembiayaan penyelenggaraan latsar CPNS dan biaya pengiriman peserta latsar CPNS ditanggung sepenuhnya oleh instansi pemerintah. Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik Pungli dan penarikan biaya kepada peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.(Bara-red)
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article